Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Terungkapnya kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) ternak hingga berakhir pada penetapan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat nama lain yang ikut tersangkut dalam kasus korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan, mengatakan. bila dilihat dari nomenklatur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bansos seharusnya diperuntukan untuk pengentasan kemiskinan.
Maka seharusnya dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga harus sesuai dengan aturan yang ada. “Sementara untuk kasus korupsi bansos ini ditemukan penyalurannya banyak yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Menurut Agus, untuk pertanggung jawabannya terkesan sengaja di desain sendiri-sendiri, dari kelompok penerima secara vertical langsung ke masing-masing anggota dewan.
Agus menerangkan, proses penyidikan kasus ini akan terus dilakukan, kedepan jika menemukan bukti baru maka tidak mungkin akan ada nama lain yang terseret menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus korupsi bansos ternak dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 33 milyar ini.
“Hal ini yang membuat Kejaksaan perlu memilah-milah hingga sedetail mungkin dan untuk memperjelas modus operandinya,” ujarnya.
SUPIANIK