Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi terkait Pilgub Jatim. (Foto. Supianik)

Pilkada Serentak 2018, Pasangan Calon Perlu Patuhi Aturan dalam Periklanan

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Masa Kampanye untuk Pilkada Jawa Timur 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018 mendatang. Jadwal kampanye itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017.

Dimana dalam aturan itu tertuang tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

KPU Jember sebagai kepanjangan tangan dari KPU Provinsi Jatim memaparkan batasan-batasan apa saja yang boleh dilakukan oleh pasangan calon dalam melakukan kampanye.

Komisioner KPU Jember Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Hanafi menjelaskan, calon gubernur dalam berkampanye diperkenankan menggunakan media masa untuk memasang iklan.  T

“Media masa yang digunakan adalah media yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jatim,” katanya.

Hanafi menjelaskan, ketika calon Gubernur muncul di media tidak dalam bentuk iklan, itu boleh-boleh  saja. Seperti misalnya media yang mengangkat pemberitaan kampanye Pasangan Calon (Paslon).

Tapi bagi media yang bersangkutan harus tetap berimbang dalam pemberitaannya, yakni memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pasangan calon.

“Sedangkan untuk aturan alat peraga kampanye terdapat perbedaan dari pilkada 2015 silam.” ujarnya.

Jika sebelumnya alat peraga hanya disediakan oleh KPU, kini paslon boleh menambah jumlah alat praga kampanye di luar yang ditetapkan KPU.

Meski begitu tetap ada batas maksimal penambahan alat peraga oleh paslon diluar yang disediakan oleh KPU. Untuk bahan kampanye, penambahan boleh 100 % dari yang difasilitasi KPU, misalnya ketika KPU menyediakan 1.000 lembar maka paslon boleh menambah maksimal sebanyak 1.000 lembar.

Sementara untuk alat peraga kampanye 150% dari yang disediakan KPU. Adapun untuk desain dan titik-titik penyebaran alat peraga kampanye tetap harus berdasarkan persetujuan KPU.

Hanafi menambahkan, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon diluar ketetapan itu. “Maka menjadi domain dari Panwas untuk menindak dan menjatuhkan sanksi kepada calon gubernur yang melanggar,” pungkasnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *