Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Unit Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang saat ini sudah masuk ke wilayah pondok pesantren. Pelakunya adalah seorang residivis yang pernah di penjara karena kasus serupa.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, bermula dari informasi yang disampaikan pengasuh pondok pesantren Bahrul Ulum di Desa Karang Harjo, Kecamatan Silo yang mengindikasikan sejumlah santrinya terkena pengaruh Okerbaya, Polres Jember lantas melakukan penyelidikan.
“Hingga seorang tersangka bernama Andre Wiranata, 20 tahun warga Desa Pace kecamatan Silo berhasil diamankan,” katanya.
Kepada polisi tersangka yang juga seorang residivis ini mengakui memiliki barang haram tersebut sejak bulan Januari lalu setelah membeli dari seseorang di kecamatan Panti.
Awalnya ia membeli sebanyak 6.000 butir Okerbaya jenis Trihexyphenidyl. Sebanyak 700 butir telah terjual, sehingga polisi hanya berhasil mengamankan 5.300 butir. Tersangka menjual Okerbaya tersebut dalam bentuk paketan kecil seharga Rp20.000 per 10 butir.
Menurut Kapolres, tersangka bisa menjual Okerbaya kepada santri dengan cara memanfaatkan waktu luang santri. “Saat yang bersangkutan mendapat izin pengurus pondok untuk keluar membeli kebutuhan sehari-harinya,” ujarnya.
Kusworo menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran Okerbaya dengan cara menekan suplay dan demand. Untuk suplay pihaknya akan menelusuri dari mana asal okerbaya tersebut.
Sedangkan untuk demand, sosialisasi tentang bahaya narkoba akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah dan juga pondok pesantren di seluruh wilayah kabupaten Jember.
Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Kiai Khodri Arief, menyampaikan rasa terimakasinya kepada Polres Jember karena telah membantu masyarakat untuk menghentikan peredaran narkoba yang mengaancam generasi muda.
Lebih lanjut dia berharap, ada kerjasama lebih berkesinambungan tidak saja antara pondok pesantren dengan kepolisian. “Selaini itu kami juga bersinergi dengan masyarakat agar ada keterbukaan informasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Diakui Khodri, jika sebelumnya memang ada kebijakan pondok yang mengijinkan santri keluar untuk membeli kebutuhan sehari-harinya. Sejak hal tersebut dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan Okerbaya, sekarang para santri tidak lagi diijinkan keluar secara bebas tanpa ditemani pengurus atau orang tuanya.
SUPIANIK