Dua orang tersangka Curanmor dan penadahnya yang di ekspose dalam pers rilis di Polres Jember. (Foto. Supianik)

Sempat Melawan, Tersangka Curanmor Sumberbaru di Tembak Polisi

Radiobintangtenggara.com, JEMBER –  Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tersangkanya seorang residivis dan telah beraksi di belasan Tempat  Kejadian Perkara (TKP) di wilayah di Jawa Timur. Selain tersangka curanmor polisi juga mengamankan seorang penadahnya. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan diamankan .

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka curanmor bernama Sumardiono, 43 tahun warga Dusun Krajan lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, diamankan setelah polisi memiliki bukti keterlibatan tersangka dalam aksi curanmor yang dilakukan di halaman kantor pos Jember pada 1 Maret 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan  rekaman CCTV di area kantor pos Jember tersangka kemudian ditangkap ditempat persembunyiannya,” katanya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui jika tersangka terlibat kasus curanmor di 19 TKP berbeda. 11 TKP di kabupaten Jember, 5 TKP di kabupaten Lumajang, 1TKP di kabupaten Pasuruan, 1 TKP di Kabupaten Bondowoso dan 1 TKP di Kabupaten Jombang.

Menurut Kusworo, saat ini Polres Jember sudah berkomunikasi dengan polres-polres lain untuk melakukan pengembangan terkait siapa saja pelaku lain yang terlibat dan barang bukti hasil curiannya.

Mengingat dari 19 TKP yang diakui tersangka, sementara ini polisi hanya berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, Satu unit  Honda GL pro dan satu unit Honda Supra fit.

Kusworo menambahkan, modus yang dipergunakan tersangka untuk melakukan aksinya dengan  menggunakan kunci letter T. Tersangka terhitung cukup profesional karena untuk membawa kabur satu sepeda motor dalam keadaan terkunci hanya dibutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka yang juga seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah ditahan di lapas Probolinggo selama 1 tahun 6 bulan.

“Pelaku ini selanjutnya terancam kembali mendekam di sel penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *