Kordinator divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaskab Jember Andhika Firmansyah, saat dikonfirmasi terkait Netralitas ASN. (Foto. Supianik)

Panwas Tekankan ASN Harus Jaga Netralitasnya dalam Pilkada Serentak

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Demokrasi memungkinkan setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya  tidak terkecuali menggunakan  media sosial.

Tapi kebebasan tetap harus sesuai dengan koridor yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, agar kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan kebebasan individu lainya.

Seperti halnya pembatasan oleh Undang-Undang terkait kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis.

Tentunya itu membawa konsekuensi pejabat ASN tidak diperkenankan ikut dalam mempromosikan atau mengkampanyekan salah satu calon kandidat dalam pemilu, karena hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran netralitas ASN.

Kententuan inilah yang membuat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember berupaya untuk mewujudkan dan memantau jalannya netralitas pejabat ASN dalam Pilgub Jatim 2018, terutama di Media sosial.

Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaskab Jember Andhika Firmansyah, menerangkan beberapa upaya dilakukan oleh pihaknya untuk menjaga netralitas ASN.

Menurut Andika, Panwaskab tengah mempersiapkan menjalin MOU dengan kepolisian resor Jember, Kejaksaan Negeri, KPU Jember, dan Kominfo.

“Semua ini terkait penanganan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilgub di Media Sosial,” katanya.

Andika menambahkan, akan ada beberapa hal yang ditekankan dalam MoU tersebut, antara lain Panwaskab dapat menindak pelanggaran yang berhubungan dengan ketidak netralan ASN terkait pemilu di media sosial.

Lebih lanjut Andhika menjelaskan, dalam Undang-Undang sudah jelas diatur tentang netralitas ASN. Di media social, ASN tidak bisa mengupload konten-konten yang berbau Pilgub Jatim 2018.

Dia mencontohkan meski seorang ASN tidak berniat mengkampaanyekan salah satu calon yang berkontestasi dalam Pilgub.

“Namun ketika ASN mengunggah foto dirinya bersama pasangan calon, hal ini sudah bisa masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *