Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Adi Susanto, 31 tahun, warga Perumahan Semeru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember akhirnya diringkus anggota kepolisian Polres Jember.
Yang bersangkutan tertangkap setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Ahmad Nur Wahid, 27 tahun warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah pada Jumat (23/3/2018) lalu, ketika kendaraan itu diparkir di areal Persawahan Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu.
Saat hendak ditangkap yang bersangkutan sempat melawan, hingga petugas harus melumpuhkannya dengan menembakan timah panas di kedua kakinya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kepada petugas yang bersangkutan mengaku telah terlibat curanmor di lebih dari 50 TKP.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Minggu (25/3/2018) menerangkan, dari 50 TKP curanmor yang diakui tersangka, sejauh ini Polres Jember sudah menemukan 11 TKP yang sudah ada laporan polisinya. Sebagian besar TKP tersebut terjadi diwilayah Kecamatan Ajung, Jenggawah dan Ambulu.
“tersangka Adi Susanto juga bukan pemain baru, yang bersangkutan pernah dihukum penjara selama 1 tahun untuk perkara penadahan barang hasil curanmor”. Ucap Kapolres.
“Selain mengambil sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dipinggir jalan, tersangka juga kerap mengambil sepeda motor didalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela”. Imbuhannya
Dalam melakukan aksinya tersangka kerap ditemani seorang rekannya berinisial A-M yang saat ini sudah ditetapkan DPO karena melarikan diri.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 3 unit sepeda motor.
Dan saat ini, Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari keberadaan barang bukti lain mengingat TKP pencurian yang diakui tersangka sangat banyak mencapai lebih dari 50 TKP.
Tersangka terancam di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
SUPIANIK