Andika Firmansyah Anggota Bawaslu Kabupaten Jember

Bawaslu Jember Layangkan Surat Himbauan Kepada Wabup Dan Surat Teguran Kepada Timses

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember sudah meminta keterangan kepada Wakil Bupati Jember Muqqit Arief, terkait dugaan keterlibatan  dirinya dalam kampanye calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno.

Bahkan saat itu Bawaslu langsung meminta klarifikasi Wabup di ruang kerjanya di Kantor Pemkab Jember.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu Jember juga meminta klarifikasi dari tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 yang ada di Kabupaten Jember.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Andhika Firmansyah menjelaskan, dari hasil mendengarkan keterangan yang disampaikan Wabup, pihaknya telah meninjau dan mengkaji bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dari hasil kajian itu, Gakumdu menilai bahwa dugaan keterlibatan Wabup berkampanye diluar masa cuti, tidaklah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).

Karena secara normatif terdapat pasal dalam UU Pemilukada, yang mengatur bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dari hasil kajian, unsur tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sesuai amanat UU harus didasarkan dari sisi materiilnya. Hal inilah yang membuat Gakumdu menilai dugaan tersebut tidak masuk dalam ranah pelanggaran pidana.

Andhika menjelaskan, dengan tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pidana, pihaknya melanjutkan dengan mengkaji dari sisi pelanggaran administrasi.

Dari kajian tersebut kemudian melahirkan surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Jember yang ditujukan kepada Wakil Bupati Jember.

Surat himbauan tersebut terdiri dari beberapa poin.

Pertama meminta agar Wakil Bupati tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangaan calon Gubernur Jawa Timur.

Kedua, Wakil Bupati jika akan mengikuti kegiatan kampanye harus mengajukan izin cuti kampanye tiga hari sebelum kampanye.

Ketiga Wakil Bupati tidak menggunakan fasilitas negara ataupun kewengannya terkait dengan jabataannnya untuk kepentingan pemenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon gubernur.

Lebih lanjut Andhika menambahkan, sedangan untuk tim pemenangan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor urut 2, Bawaslu Kabupaten Jember menjatuhkan sanksi teguran.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *