Ilustrasi-PIL-TREX (Repro)

Polisi Bekuk Dua Pengedar Obat-Obatan Terlarang

Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Kambali polisi menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Asembagus. Kali ini, tim Opsnal Polsek Asembagus menangkap dua pemuda saat akan bertransaksi.

Penangkapan dilakukan di rumah Khofif Romli alias Apit, 27 tahun, warga Kampung Timur, Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus Kab.  Selain itu, polisi juga mengamankan Muhammad Badri, 25 tahun, warga Desa Curahkalak,Kecamatan Jangkar.

Saat dilakukan pengeledahan di rumah Khofif Romli, polisi menemukan 204 butir pil trex siap edar, serta uang yang diduga hasil penjualan pil trex sebesar 111 ribu rupiah.

Penangkapan pengedar pil trex ini, kian menambah daftar panjang peredaran obat-obatan terkarang di kawasan Second City Asembagus. Sebelumnya, polisi juga mengungkap peredaran obat terlarang di sebuah salon pangkas rambut.

Kasuh Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, mengatakan, polisi mengendus peredaran obat terlarang, setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat.

Menurut Nanang, pengedar pil trex yang tertangkap Polsek Asembagus, akan dijerat Pasal 197 jonto pasal 106 ayat 1, subsider pasal 196 jonto 98 ayat 2,  UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dankormar Tinjau Program Ketahanan Pangan di Puslatpurmar 5 Baluran

Radiobintangtenggara.com , Situbondo – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han)  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *