Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember Selasa (17/4/2018) mengungkap kasus perderan uang palsu dengan seorang tersangka bernama Sukamim, 30 tahun, warga Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, tersangka sudah 2 minggu memproduksi uang palsu namun baru menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 tersebut untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada di Desa Keting, Kecamatan Jombang Senin malam lalu.
Saat pemilik warung mengetahui uang yang digunakan bertransaksi adalah uang palsu tersangka berusaha melarikan diri. Bahkan tersangka sempat menabrak pemilik warung dengan sepeda motornya saat hendak kabur, sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Jombang.
BACA JUGA : PT KAI Daop 9 Siapkan 3.000 Lebih Tiket Kereta Api Program Mudik Dan Balik Gratis
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, dari rumah kos tersangka petugas berhasil mengamankan 101 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, printer scan berwarna, kertas, pisau cuter dan juga gunting. Tersangka tenyata membuat sendiri uang palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah menggunakan printer.
Dengan kejahatannya tersebut tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dan juga Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
SUPIANIK