Tersangka pembunuh istri (berseragam tahanan orange) bersama barang bukti saat digelar pers rilis di Mapolres Jember

Tertekan Ekonomi dan Cemburu, Suami di Jember Tega Bunuh Istrinya

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Minggu (22/4/2018) sekitar pukul 01.30 WIB, telah terjadi kasus pembunuhan yang di lakukan Iwan Bastian, 40 tahun, warga Kaliwates, Kabupaten Jember terhadap Ami Budiarti, 35 tahun yang tidak lain adalah istri tersangka sendiri.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Minggu siang menerangkan, motif kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya ini diduga karena himpitan masalah ekonomi dan juga cemburu yang dirasakan tersangka terhadap korban.

Menurut Kapolres sejak Januari 2018 lalu tersangka telah kehilangan pekerjaanna. Adanya tuntutan kebutuhan ekonomi dari keluarga dan juga perubahan sikap, perilaku, termasuk  perubahan penampilan dari istri tersangka membuat percekcokan kerap terjadi pada pasangan tersebut.

Hingga Minggu dini hari tadi, tersangka melakukan kekerasan dengan mencekik leher istrinya pada saat yang bersangkutan sedang tertidur. Setelah mengetahui istrinya meninggal dunia tersangka juga berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun tidak berhasil.

Tersangka lalu mencoba kembali bunuh diri menggunakan pisau dapur. Beruntung ada tetangga yang memergoki hingga perbuatan tersangka bisa dihentikan dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

BACA JUGA : Harga Beras Di Jember Sudah Dibawah HET

Petugas yang datang ke lokasi memberi pertolongan terlebih dahulu kepada korban yang mengalami luka sayat pada lengan tangan sebelum mengamankannya ke Mapolres Jember.

Sedangkan untuk korban, jenazahnya dievakuasi ke RSD dr Soebandi Jember untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil visum, diketahui bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah patah tulang pada leher yang diduga diakibatkan oleh cekikan.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember termasuk pemeriksaan mengenai kondisi kejiwaannya. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembuhunan dengan ancaman humuman penjara paling lama 15 tahun.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *