Ilustrasi Uang

Tinggal 28 Desa Belum Mencairkan ADD dan DD

Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyebutkan tinggal 28 Desa, belum mencairkan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan Dana Desa (DD). Dengan demikian, sudah ada 104 Desa sudah mencairkan ADD dan DD tahun anggaran 2018.

Sebanyak 28 Desa tersebut belum bisa mencairkan ADD dan DD, disebabkan karena belum melengkapi persyaratan administrasi. Salah satunya, pembayaran pajak dan melunasi tanggungan pengembalian keuangan penggunaan ADD dan DD tahun 2016.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yogi Krispian Syah, mengatakan, tidak ada batas akhir pencairan ADD dan DD tahap pertama. Namun lebih cepat mencairkan akan lebih baik, karena desa bisa lebih optimal melaksanakan perencanaan pembangunan di Desanya.

Yogi menambahkan, perencanaan pembangunan Desa melalui ADD dan DD tahun ini, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya Pemerintah menekankan, pembangunan di Desa memprioritaskan Padat Karya Tunai  (PKT). Pembangunan di Desa diharapkan akan banyak menyedot tenaga kerja di Desa.

Dengan demikian kata Yogi, penghasilan masyarakat akan bertambah, serta daya beli masyarakat akan kian meningkat. Pembangunan di desa dengan pola PKT harus menjadi prioritas, agar masyarakat desa lebih sejahtera.

Seperti diketahui. Tahun 2018 ini Bantuan Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa naik menjadi 213 Miliar lebih. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2017 silam yang hanya 201 Miliar lebih.

Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD  bervariasi, mulai 1,1 Miliar hingga 1,6 Miliar. Dari 213 Miliar lebih jumlah total bantuan DD dan ADD, sebesar 98 miliar lebih untuk ADD, dan 115 Miliar lebih  bantuan DD.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dankormar Tinjau Program Ketahanan Pangan di Puslatpurmar 5 Baluran

Radiobintangtenggara.com , Situbondo – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han)  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *