Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Menyambut datangnya Bulan Ramadan Polres Jember menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Undertanding (MOU) bersama seluruh elemen masyarakat, diantaranya Pemkab Jember, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengusaha.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, poin kesepakatan dari MOU yang ditandatangani ini sama seperti tahun sebelumnya yakni lebih menitik beratkan agar semua pihak saling menjaga dan menghormati selama bulan Ramadhan.
Langkah yang dilakukan antara lain dengan melakukan penutupan tempat-tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, diskotik, rumah bilyard, bahkan tempat-tempat play station.
Sedangkan untuk restoran dan rumah makan yang menjual makanan dan minuman dihimbau agar menggunakan tirai penutup di siang hari.
BACA JUGA : Peduli Korban Terorisme Surabaya, Anak-anak Di Jember Gelar Doa Bersama
Selain itu demi menjaga kekhusukan selama bulan Ramadhan, juga akan diatur mengenai batasan–batasan waktu untuk bangun sahur dan juga batasan waktu penggunaan pengeras suara dimalam hari.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, masyarakat juga dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan seperti melakukan konvoi, bermain petasan, serta melarang kelompok masyarakat maupun ormas untuk melakukan sweeping.
Karena pihaknya dipastikan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tetap nekat melakukan sweeping illegal.
SUPIANIK