Petasan dan penjualnya yang berhasil diamankan Polres Jember.

Polres Jember Pastikan Penjual Dan Pembuatan Petasan Berlebaran di Penjara

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap pelaku pembuat petasan, atas informasi masyarakat. Pelaku bernama Siyanto, 39 tahun, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember di tangkap saat akan menjual petasan buatannya tersebut.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan  dan memperjual belikan petasan. Setelah dilakukan introgasi barang tersebut didapatkan dari temannya yang sudah meninggal, dan pelaku menyimpan barang tersebut selama 4 bulan sejak bulan Januari.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Jember yakni, serangkaian petasan diameter 1 cm sebanyak 75 buah dengan satu petasan besar berdiameter 3 cm.

BACA JUGA : Sosialisasi Bank Wakaf Mikro Untuk Pemberdayaan UMKM

Karena perbuatannya ini tersangka terancam akan menghabiskan momen ramadhan dan idul fitri di penjara, karena ia akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal  20 tahun.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Jember, agar tidak menyimpan atau membuat petasan karena sangat berbahaya dan juga ada konsekuensi hukumnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *