kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo bersama 2 buronan kasus narkotika yang berhasil diamankan

Dalam Kurun Waktu, Polres Jember Berhasil Menangkap Beberapa Pelaku Narkotika

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Upaya yang dilakukan tim gabungan Polres Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam mengejar terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika yang kabur saat disidangkan akhirnya membuahkan hasil.Kamis (24/5/2018) terdakwa berinisial T-W dan istrinya P-J yang membantu pelariannya berhasil diamankan kembali di Mapolres Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, setelah berhasil kabur dari persidangan pada 15 Mei 2018 lalu, terdakwa sempat berada di Jember dan Lumajang, dan baru pada hari ke-4 ia dan sang istri menuju ke Kalimantan Selatan.

Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mencium keberadaan terdakwa hingga menerjunkan tim gabungan untuk mengejar tersangka.

Menurut Kapolres, terdakwa berhasil kabur karena ada peran istrinya yang menyiapkan dan membantu melarikan diri. Sehingga P-J juga akan dijerat dengan  Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 139 tentang membantu tersangka melarikan diri dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Kapolres menerangkan, untuk proses selanjutmya Polres Jember akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Jember mengenai tindak lanjut persidangan terdakwa T-J di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sedangkan untuk istrinya pihaknya akan memulai dengan pemberkasan terlebih dahulu untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Jember.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Cahyo Madiastrianto mengaku mengapresiasi Polres Jember yang telah menerjunkan  langsung Kasat Reskoba bersama tim sehingga terdakwa kembali berhasil ditangkap. Untuk selanjutnya kejari Jember akan melanjutkan  proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurutnya, kaburnya tersangka memang akan menjadi pertimbangan sendiri bagi Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan. Namun ia memastikan tidak ada balas dendam dalam hal ini.

BACA JUGA : Polres Jember Amankan Ribuan Pak Rokok Tanpa Pita Cukai

Terdakwa akan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, hal itu lebih disebabkan karena banyaknya shabu-shabu yang dimilikinya yakni seberat 10,37 gram. Hal tersebut sesuai dengan ancaman hukuman yang tercantum pada Pasal 114 subsider 132 junto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ditanya adakah penambahan pengamanan paska insiden kaburnya terdakwa saat sidang, Cahyo mengakui selama ini pengamanan di PN Jember sudah cukup ketat karena sudah sesuai dengan SOP yang ada.

Diberitakan, T-J, 25 tahun warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Selasa (15/5/2018) kabur sesaat akan dilakukan sidang di PN Jember, dengan agenda pembacaan tuntutan. Camera CCTV yang berada dilokasi berhasil merekam kaburnya terdakwa karena dibantu oleh istrinya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *