Ribuan pak rokok tanpa pita cukai yang diamankan Polres Jember

Polres Jember Amankan Ribuan Pak Rokok Tanpa Pita Cukai

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember berhasil mengungkap kasus penjualan rokok tanpa pita cukai dan mengamankan seorang tersangkanya. Ia bernama Maddilah, 40 tahun warga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Kamis Pagi (24/5/2018) menerangkan, berawal dari laporan warga ke Polsek Semboro yang mengaku sering melihat tersangka menjual rokok tanpa pita cukai ke warung – warung yang ada di sekitar wilayah Semboro dan sekitarnya dengan menggunakan sepeda motor, Polsek Semboro pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui rumah tersangka. Dan menemukan barang bukti ribuan pak rokok di rumah tersebut.

Kepada polisi tersangka mengaku telah menjual rokok tanpa pita cukai ini sejak 4 bulan yang lalu. Ia mendapatkan barang  tersebut dari 3 orang. 2 orang berasal dari kecamatan Bangsalsari dan Sumberbaru, sedangkan seorang lagi tidak diketahui alamatnya karena  ia selalu bertemu dengan orang tersebut di pasar saat bertransaksi.

BACA JUGA : Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 merk rokok tanpa pita cukai, dengan jumlah total sebanyak 578 pres dimana tiap presnya berisi 10 pak. Karena perbuatannya ini tersangka terancam dijerat pasal 54 junto pasal 29 Undang – Undang No.39 Tahun 2007, tentang tentang cukai, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Untuk penanganan kasus ini lebih lanjut, Kapolres menerangkan, pihaknya  akan berkoordinasi dengan bea cukai.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *