Bambang Edy Santoso, Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember

Jumlah TKI Ilegal Jember Meningkat Tahun Ini

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural atau ilegal semakin meningkat di Kabupaten Jember. Hingga pertengahan tahun ini saja, sebanyak 21 kasus TKI masuk di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember.

Bambang Edy Santoso, Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember menerangkan, tahun ini jumlah TKI ilegal tergolong tinggi. Dari 21 kasus TKI yang ditangani, 20 kasus TKI  ilegal dan hanya satu kasus TKI legal. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi disbanding tahun sebelumnya yang hanya ada 3 kasus.

Kasus yang paling banyak ditangani Disnakertrans kabupaten Jember terkait TKI ilegal antara lain, TKI meninggal di luar negeri yang diakibatkan sakit, kecelakaan dan beberapa penyebab lain.

Kasus yang terbaru adalah kasus Amintyas Wahyudi, TKI asal Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, yang meninggal dunia di Malaysia.

BACA JUGA : Hari Ini, Mobil Kas Keliling Penukaran Uang Baru Untuk Idul Fitri Resmi Di Buka

Hingga saat ini pemulangan dan hak-hak yang bersangkutan masih dalam proses penanganan karena yang bersangkutan salah satu dari TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara tak prosedural.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, pihaknya tidak mempersulit masalah perizinan bagi calon TKI. Ia berharap, jika memang ingin menjadi TKI, maka jadilah TKI yang benar dan sesuai prosedur. Selain itu, aturan dan persyaratannyapun harus dilengkapi seperti harus memiliki visa kerja, paspor dan perusahaan yang menyalurkannya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Pelanggan yang mengambil Voucher untuk peringatan Hari Pahlawan. (Foto. Fareh Hariyanto)

KAI Tambah Daftar Profesi untuk Dapat Naik Kereta Api Gratis di Momen Hari Pahlawan

Radiobontangtenggara.com, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah daftar profesi yang berhak mendapatkan voucher …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *