Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Jember, IPTU Adam saat dikonfirmasi tentang larangan melintas Truk. (Foto. Supianik)

H-3 Lebaran Truk Pengangkut Barang Dilarang Melintasi Jalan Nasional di Kabupaten Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Guna Menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di masa angkutan Lebaran Tahun 2018 ini, ditetapkan aturan yang membatasi operasional mobil pengangkut barang sejak H-3 Lebaran.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Jember, IPTU Adam menerangkan, sesuai Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang pengaturan lalulintas pada masa angkutan lebaran, maka diberlakukan pembatasan oprasional mobil angkutan barang (truck).

Aturan tersebut memuat bahwa mobil pengangkut barang yang beratnya lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng dilarang beroperasi di jalan tol dan jalan nasional.

“Ini terhitung mulai dari tanggal 12 Juni 2018 tepat pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB,” katanya.

IPTU Adam menambahkan, kendaraan yang masih diperkenankan melintas adalah mobil barang yang mengangkut  sembako, ternak, BBM,  hantaran pos dan uang  serta kendaraan pribadi untuk mudik. Bagi kendaraan yang masih memaksa beroperasi pada waktu yang di tentukan, maka akan di tindak sesuai peraturan perundang – undangan.

Lebih jauh, IPTU Adam menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan pembatasan operasional mobil barang ini. Dan untuk titik – titik pengawasan pelaksanaannya, pihaknya juga sudah berkoordinasikan dengan Dinas Perhubungan.

“Selain  di wilayah-wilayah perbatasan juga sudah dipasang spanduk-spanduk pemberitahuan tentang peraturan ini,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *