pelaku penganiayaan

Polsek Rogojampi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Rogojampi telah lakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka atau ancaman kekerasan terhadap anak.

Awalnya kemarin sekira jam setengah 4 sore korban atas nama ALDINO DWI SAPUTRA yang masi berusia 14 tahun dan saksi AHMAD DIMAS SAPUTRA bersama kawan kawan lainnya bermain atau mengejar layangan putus di area persawahan yang masuk Dusun Krasak Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari.

kemudian sekira jam setengah 5 sore korban berlari mengejar layang layang putus yang masuk ke area sawah tanaman cabai milik tersangka atas nama ABDUS SALAM dan tanpansengaja menginjak injak plastik penutup tanah serta tanaman cabai.

Melihat hal tersebut tersangka dengan membawa sabit ditangan kanan mengejar korban kemudian dari belakang menendang pantat korban hingga jatuh terlentang selanjutnya tangan kiri tersangka menarik dan memdorong bahu kiri korban sehingga korban posisi duduk, setelah itu tersangka mengalungkan sabit ke leher korban dari belakang dan sedikit menekannya sambil mengancam korban.

BACA JUGA : Aksi Curanmor Dihajar Warga Usai Aksinya Gagal

Setelah itu tersangka melempar sabitnya ke tanah lalu korban berdiri dan berbalik badan, kemudian dengan posisi saling berhadapan berjarak ½ meter, tersangka dengan menggunakan genggaman tangan kanannya memukul wajah korban berulang kali, selanjutnya korban melarikan diri, dengan adanya kejadian tersebut korban alami luka gores pada leher belakang, robek bibir dalam atas dan sakit pada wajah.

Atas kejadian tersebut orang tua korban atas nama ABDUL SYUKUR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rogojampi, atas pelaporan tersebut, anggota langsung membuat laporan, meminta Verifikasi, periksa saksi-saksi , gelar perkara dan tersangka terlapor sebagai tersangka, setelah di tetapkan sebagai tersangka Abdul Salam di tangkap dan menyita Barang Bukti.

Tersangka di tindak dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP sub pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 ttg Perlindungan Anak atau pasal 335 ayat (1) KUHP.

DINDA SOEKARNO

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *