Sejumlah parpol mulai menyerahkan berkas Bacaleg ke KPU Denpasar.

5 PARPOL Setor Berkas BACALEG Ke KPU Denpasar

Radiobintangtenggara.com, DENPASAR, BALI – Menjelang masa berakhirnya masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik (Parpol) mulai ramai-ramai mendatangi Kantor KPU. Seperti yang terlihat di KPU Denpasar.

Sehari menjelang penutupan, Senin (16/7), sejumlah parpol terlihat menyerahkan berkas pendaftaran. Di antaranya Partai NasDem, PDIP, Gerindra, PSI, dan Perindo. Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan didampingi komisioner lainnya, seperti Raka Suwarna, Wayan Arsa Jaya mengatakan, sejumlah parpol sudah menyerahkan berkas pendaftaran untuk bacalegnya.

Dikatakan, setiap parpol wajib menyerahkan berkas pendaftaran maksimal sesuai jumlah kuota yang ada. Bila kurang dari kuota, tidak masalah. “Yang penting tidak lebih dari kuota yang ada. Kalau kurang tidak diatur,” jelasnya.

Ketua DPC PDI-P Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi para pengurusnya menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima Ketua KPU Denpasar. Setelah dilakukan penelitian, berkas pendaftaran yang diserahkan PDI-P dinyatakan lengkap.

Komisioner KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengungkapkan mekanisme pendaftaran caleg ini, sesuai dengan PKPU No 20 dan petunjuk teknisnya No 876, yakni sesuai tingkatkan. Artinya, caleg yang akan berada di tingkat dua, melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Demikian pula caleg yang di provinsi melakukan pendaftaran di KPU provinsi.
Termasuk caleg pusat, pengajuan berkas-berkas Pendaftarannya di KPU RI.

Dalam pendaftaran ini, kata dia, dilakukan oleh parpol. Tidak diserahkan sendiri-sendiri. “Parpol yang akan menyerahkan kelengkapan berkas dari masing-masing caleg yang mereka pasang,” katanya.

Masing-masing parpol bisa mengajukan atau mendaftarkan calegnya maksimal sebanyak kuota dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan. Bisa kurang dari kuota dapil. Karena hanya jumlah maksimal yang ditentukan.

Di Dapil Denbar 1 kuotanya 6 kursi, jumlah caleg yang didaftarkan maksimal 6 orang. Demikian pula di Dapil Denbar 2 kuotanya 7 kursi. Dapil Dentim kuotanya hanya 8 kursi, Denut dan Densel masing-masing memiliki kuota 12 kursi.

MUHAJIR EFENDI

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dishub Bali Bantu Pengamanan Nataru

Radiobintangtenggara.com, BALI – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta melalui Pemerintah Provinsi Bali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *