barang bukti

Lagi, Penjual Miras di Banyuwangi Ditangkap Polisi.

Radiobintangtenggara.com, Banyuwangi – Penjualan minuman keras (miras) jenis tuak di Kabupaten Banyuwangi seakan tidak pernah habis dari peredaran. Ini terbukti dari seringnya polisi menangkap para pedagangnya.

Terbaru, Polsek Muncar kembali menggerebek rumah Untung Santoso (47) warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Senin (24/7/2018) malam.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan miras di dalam rumahnya,” kata Kapolsek Muncar, Kompol Toha Khoiri kepada TIMES.

Atas penggerekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 juriken berisi 35 liter tuak, delapan botol air mineral ukuran 15000 ml berisi tuak dan tiga karung plastik isi botol air mineral.

“Selain itu kami juga temukan dua timba, satu sarangan kecil dan satu corong warna biru serta uang tunai sebesar Rp 15.000,” tambahnya.

Polisi menjerat Untung dengan Pasal 204 KUHP mengenai menjual barang yang membahayakan bagi orang lain maupun kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

MUHAJIR EFENDI

 

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *