hearing pemberhentian Direktur BPR Syari'ah (27/7) (foto: Zaini Zain)

Diberhentikan Sementara, Nasib Direktur BPR Syari’ah Nunggu OJK

Radiobintangtenggara.com, Situbondo – Komisi II DPRD Situbondo, bereaksi atas pemberhentian Direktur BPR Syariah. Komisi memanggil Bupati Dadang Wigiarto, untuk mempertanyakan penyebab pemberhentian tersebut.

Sayangnya, Bupati tidak hadir dalam rapat hearing bersama Komisi II, Jum’at kemarin (27/7), dan hanya diwakili Sekretaris Daerah Syaifullah. Sejak diberhentikan sementara dari jabatannya, Nasib Direktur BPR Syari’ah belum jelas, karena Pemkab masih akan melakukan rapat bersama OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengatakan, berdasarkan rapat hearing bersama  Pemkab, Direktur BPR Syari’ah diberhentikan sementara, karena ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan.

Hadi Priyanto tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur BPR Syari’ah. Menurut Hadi, ditemukan ada peminjaman uang tak sesuai SOP yaitu tanpa persetujuan komisaris.

Beberapa sumber Bhasa menyebutkan. Permasalahan di tubuh perbankan milik Pemkab Situbondo, bermula saat BPR Syariah kekurangan modal dan mencari nasabah yang ingin menabung. Begitu tabungan terkumpul, uang nasabah tersebut dipinjamkan guna memperoleh hasil.

Dalam perjalannya, pengelolaan keuangan di BPR Syariah kurang sehat. Pihak-pihak yang menabung ingin menarik uangnya kembali, namun uangnya masih dipinjam pihak lain.

Bupati kemudian memberhentikan Direktur BPR Syariah awal Juli lalu. Pemberhentian sementara selama 30 hari. Untuk sementara, tugas dan kewenangan Direktur diambil alih komisaris selaku kepanjangan tangan pemegang saham.

ZAINI ZAIN

About Fareh Hariyanto

Check Also

Dankormar Tinjau Program Ketahanan Pangan di Puslatpurmar 5 Baluran

Radiobintangtenggara.com , Situbondo – Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr. (Han)  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *