Pemeriksaan kelengkapan berkas bacaleg yang dilakukan KPU Jember

PKPI Menjadi Partai Terakhir Yang Menyerahkan Berkas Perbaikan Pendaftaran Calon Lergislatif Di KPU Jember

Radiobintangtenggara.com, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi Partai Politik untuk memperbaiki berkas pendaftaran calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon, syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota legislatif tersebut bisa dilakukan mulai  22 hingga 31 Juli 2018.

Komisioner KPU Jember, Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Hanafi menerangkan, di batas akhir waktu perbaikan yang diberikan Selasa (31/7/2018), 16  partai politik peserta pemilu 2019 seluruhnya sudah mendatangi KPU Jember untuk menyerahkan berkas persyaratan yang masih kurang.

Awalnya, hingga Selasa sore hanya ada 15 Parpol yang mendatangi KPU Jember. Baru kemudian  sekitar pukul 8 malam, PKPI menjadi Parpol terakhir  yang meyerahkan berkas persyaratan mereka.

Menurut Hanafi, KPU memang memberikan batas waktu di hari terakhir hingga pukul 00.00 WIB. Sehingga penyerahan berkas yang diserahkan PKPI dianggap sah, karena masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Dengan telah diserahkannya seluruh berkas pendaftaran calon anggota legislatif ini, maka tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPR, DPD maupun DPRD pada Agustus 2018 ini.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *