Radiobintangtenggara.com, Jember – Senin (6/8/2018) pagi kemarin, para pengemudi angkutan umum seperti angkot dan taksi konvensional, yang tergabung Paguyuban Insan Transportasi (Bintar) menggelar aksi demonstrasi di alun-alun Kabupaten Jember.
Ketua Bintar, Siswoyo mengatakan, kondisi supir angkot dan taksi konvensional saat ini semakin sulit karena merajalelanya angkutan online. Semakin hari volume penumpang semakin menurun.
Menurut Siswoyo, dalam pelaksanaannya angkutan online telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Siswono menerangkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Kendaraan Umum, tidak disebutkan adanya trayek berbasis aplikasi. Sehingga keberadaan angkutan online saat ini dianggap sudah tidak sesuai denganaaturan yang ada.
Selain itu beberapa waktu lalu kedua belah pihak yakni ojek pangkalan dan ojek online telah menandatangani beberapa kesepakatan seperti batasan wilayah menjemput wilayah, tetapi sampai saat ini masih banyak yang melanggar dan tidak menaati kesepakatan yang telah dibuat.
Menurutnya, seharusnya penyelenggara angkutan berbasis online yang tidak melaksanakan perijinan sesuai dengan ketentuan, harus menghentikan operasionalnya.
Untuk menyampaikan keluhannya, perwakilan pendemo diizinkan melakukan diskusi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Polres Jember.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Pringgo Malau mengatakan, setelah menggelar diskusi rencanya hari Rabu (8/8/2018) mendatang, kembali akan digelar mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkepingan seperti perwakilan dari angkutan online.
Prianggo menerangkan, pada awal tahun 2018 yang lalu, sebenarnya sudah ada pertemuan antara ojek pangkalan dengan ojek online, namun para pengemudi angkutan konvensional masih merasa tidak senang dengan keberadaan angkutan online. Maka nantinya akan dilakukan pertemuan dan pembicaraan kembali agar bisa dicari jalan keluarnya.
SUPIANIK