Radiobintangtenggara.com, Jember – Dinilai telah menyalahi ijin tinggal, pada Jumat (10/8/2018) Kantor Imigrasi kelas II A Jember melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 3 orang warga Negara asing. Masing-masing seorang Warga Negara Jerman bernamaa Daniella Hempel, dan 2 Warga Negara Thailand bernama Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-A Jember, Kartana, menjelaskan, Daniela Hempel masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Juni 2017 silam, menggunakan visa ijin tinggal kunjungan.
Namun saat petugas imigrasi melakukan pengawasan, diketahui ia bersama seorang warga Negara Indonesia, justru menjalin kerjasama mengelola rumah pohon Ijen Shelter di daerah Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Sehingga pada tanggal 16 Juli 2017 yang bersangkutan diamankan petugas imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga mengakui telah menjalankan bisnis tanpa ijin tersebut.
Terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi, maka wanita asal Jerman ini dikenakan tindakan administrasi keimigarsian berupa deportasi dan pencekalan.
Sedangkan dua warga negara Thailand, yakni Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae, mereka bersekolah di Pondok Pesantren Wali Songo, Situbondo. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara illegal dengan menggunakan ijin tinggal kunjungan, melalui Bandara Juanda Surabaya pada 12 Juli 2017.
Keduanya di deportasi karena ijin tinggalnya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia (over stay) selama 327 hari. Untuk itu keduanya dikenakan sanki sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan dideportasi ke negara asal.
Menurut Kartana, ketiga warga Negara asing yang di deportasi ini tidak dikenai denda, karena berdasarkan aturan perundang-undangan, yang bisa dikenakan denda hanya WNA yang masa over stay-nya kurang dari 60 hari. Lebih dari waktu tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah deportasi dan pencekalan masuk wilayah Indonesia.
SUPIANIK