Radiobintangtenggara.com, Jember – Polres Jember Kembali mengungkap kasus kejahatan begal yang cukup meresahkan masyarakat. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A-W (18 tahun) dan J-H (17 tahun) keduanya merupakan warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger. Sedangkan satu tersangka lain dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erick Pradana mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah KKencong dan sekitarnya. Sejauh ini polisi berhasil mengidentifikasi 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun akan terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan para tersangka di TKP-TKP lain.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 bilah clurit, 1 buah pisau lipat, 2 buah senjata gear dan 3 unit HP.
Menurut Kasat Reskrim, modus yang dilakukan pelaku adalah merampas barang berharga korban saat mereka berada di jalan. Para pelaku ini juga dikenal tidak segan melukai korban-korbannya apabila melawan.
AKP Erik menambahkan, dari hasil ungkap ini, Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari DPO yang saat ini masih buron.
SUPIANIK