Radiobintangtenggara.com, Jember – Ketua DPRD Kabupaten Jember non aktif Thoif Zamroni, Selasa (2/10/2018) kemarin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sidang tersebut terkait dugaan kasus korupsi dana hibah bantuan sosial ternak tahun 2015, yang pengusulannya melalui DPRD Jember.
Kuasa Hukum Thoif Zamroni, Mochammad Nuril menjelaskan, JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Thoif Zamroni melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Lebih lanjut Nuril menerangkan, JPU menilai faktor yang memberatkan tuntutan karena terdakwa sebagai pejabat negara. Adapun faktor yang meringankan terdakwa, selama jalannya persidangan terdakwa Thoif bersikap kooperatif, dan sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp90 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi menerangkan, kerugian negara yang timbulkan dalam kasus Thoif Zamroni ditaksir sebesar Rp1.045.000.000. Sedangkan uang yang diduga riil dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp90.000.000. Sehingga terdakwa menyerahkan uang pengganti sebagai jaminan sebesar Rp.90 juta.
SUPIANIK