Radiobintangtenggara.com, Jember – Dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh Bupati Jember dan Kepala Dispendukcapil Jember, mendapat tanggapan dari pengamat Pengamat Hukum Universitas Jember Nurul Gufron.
Gufron mengatakan, secara kaidah hukum setiap pengurusan adminduk harus memenuhi unsur, syarat dan prosedur yang berlaku. Dalam pengurusan KTP yang hilang, harus memenuhi syarat seperti surat kehilangan dari kepolisian dan syarat lainnya untuk bisa diterbitkan ulang.
Sementata untuk temuan kasus, dugaan adanya KTP yang di cetak lebih dari 1 karena alasan takut hilang, Gufron menjelaskan hal ini sudah tidak prosedural atau bisa disebut mal administrasi. Karena penerbitannya tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi syarat dalam pengurusan adminduk.
Gufron menerangkan, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan KTP adalah kartu identitas yang diberikan 1 pada setiap warga negara. Hal ini diejawantahkan dalam Pasal 63 Ayat 6 bahwa setiap warga negara diberikan 1 KTP saja.
Ia menambahkan, mengacu pada Pasal 97, barang siapa yang memiliki 2 atau lebih dari satu KTP ada sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Selain itu, Gufron menegaskan dihadapan UU adminduk semua warga negara sama, tidak ada perbedaan jabatan atau pangkat.
SUPIANIK