Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Hukum Andika Firmansyah. (Foto. Supianik)

Mulai Besok Bawaslu Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Radiobintangtenggara.com, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Hukum Andika Firmansyah.

Menurutnya, sesuai  perintah Bawaslu Jatim,  Rabu, 12 Desember 2018 Bawaslu akan melakukan penertiban APK secara serentak.

Andhika menjelaskan, dalam penertiban APK, Bawaslu Jember telah melakukan tindakan preventif atau pencegahan sebelumnya. Yakni  dengan melakukan komunikasi dengan partai politik (Parpol). Selain itu juga dengan berkirim surat.

“Tindakkan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan,” katanya.

Menurutnya, parpol diharapkan bisa lebih memperhatikan apakah APK yang dipasang melanggar aturan atau tidak.

Sementara terkait APK sebenarnya sudah diatur dalam PKPU dan juga mengacu pada Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang letak pemasangan. Sehingga APK yang nantinya akan ditertibkan adalah APK yang masuk dalam pelanggaran kumulatif dan letak pemasangannya.

Dari hasil identifikasi dilapangan, APK yang melanggar kebanyakan dipasang melintang di jalan.  Juga masih banyak ditemukan APK yang dipaku di pohon, diikat di tiang lampu atau tiang telepon.

 Andika menambahkan sesuai aturan yang wajib menurunkan APK yang melanggar adalah parpol. Tetapi bila himbauan untuk menurunkan APK tidak diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka tugas Bawaslu untuk menertibkan bersama Satpol PP.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan untuk pelaksanaan penetiban APK esok hari. “Hal ini merupakan penertiban yang kedua kalinya selama masa kampanye,” ujarnya.

Supianik

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *