Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berhasil mengamankan 1.008 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. APK ini di amankan dari seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Jember. Rabu, (12/12).
Komisioner Bawaslu Jember Andika Firmansyah mengatakan, Bawaslu secara serentak melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
“Hasil kami, masih banyak dijumpai APK yang tidak sesuai, baik pemasangan maupun modelnya,” katanya.
Ia menjelaskan, data penertiban APK yang saat ini sudah masuk di Bawaslu Jember baru dari 21 kecamatan. Dengan rincian 803 APK, 185 poster dan 20 bendera.
APK yang diamankan tersebut, kebanyakan karena letak pemasangannya yang tidak sesuai, yakni melintang di jalan dan juga di paku di pohon.
Sedangkan untuk poster, juga banyak ditemukan yang dipaku di pohon. Padahal seharusnya poster itu dibagikan karena masuk dalam kategori bahan kampanye, bukan dipaku apalagi pada pohon hidup.
Andhika menegaskan, kedepannya, Bawaslu Jember tidak akan menunggu penertiban serentak. Bila ada laporan atau temuan dilapangan tentang APK yang tidak sesuai aturan, akan langsung dilakukan tindakan penertiban, tentunya dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
“Bila tidak diindahkan maka akan langsung dilakukan penertiban oleh Bawaslu,” ujarnya.
Supianik