Proses penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar aturan oleh Bawaslu Banyuwangi. (Foto. Istimewa)

Bawaslu Banyuwangi Amankan Ribuan APK yang Langgar Aturan

RADIOBINTANGTENGGARA.com, BANYUWANGI – Hasil penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dinilai  melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menertibkan ribuan APK  dan BK yang melanggar. Sedikitnya ada 2.084 APK dan BK melanggar Peraturan-KPU dan Peraturan Daerah (Perda).

Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi menyampaikan saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara menyebut, dari hasil inventarisir yang dilakukannya APK yang terpasang tercatat sebanyak 4.764 di 25 kecamatan. Penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di Kabupaten Banyuwangi.

“Data Kami, dari jumlah tersebut 2.084 APK dan 1.084 BK melanggar Peraturan-KPU dan  Perda,” katanya.

Nantinya, lanjut Hamim penertiban APK dan BK itu, akan terus dilakukannya, sebab di lapangan masih banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK atau BK.

Mengingat kewenangan penertiban APK dan BK itu juga melibatkan pengawas pemilu ditingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran KPU nomor 76, sambung Hamim, letak pelanggaran pemasangan APK dan BK terdapat pada cara pemasangannya. Seperti memasang APK atau BK dengan cara dipaku, melintang di jalan raya atau jalan umum, dalam radius 25 meter dari traffic light, serta yang diikatkan ke tiang listrik, telepon atau lampu penerangan jalan.

“Landasan hukum kami mengacu kepada Perda 10 tahun 2012 tentang pemasangan reklame, harus memperhatikan unsur etika dan estetika,” terangnya.

Pun begitu, untuk APK yang dipasang dipapan reklame besar pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi lain terkait seperti Dinas Pendapatan daerah dan penyedia layanan reklame karena pencopotannya memang membutuhkan peralatan khusus.

Secara teknis penertiban APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Di Perda memasang APK di tempat ibadah, kantor instansi pemerintah juga tidak boleh. Meskipun di Masjid atau Musala milik sendiri,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pemasangan APK dan BK yang terindikasi melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye ini.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *