Rima Diana Puspita, Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (Foto. Supianik)

Pemilih Luar Daerah Bisa Gunakan Hak Pilihnya Melalui DPTb

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Pemilih yang berada di luar daerah asalnya, dalam Pemilu 2019 nanti masih bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya dengan mendafatarkan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pendaftaran DPTb ini sudah dibuka sejak Selasa, 11 Desember 2018 sampai H-30 sebelum pencoblosan nanti.

Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rima Diana Puspita menjelaskan, pihaknya saat ini melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada diluar daerah asalnya. Seperti seseorang yang bekerja di luar kota atau di luar propinsi, pelajar yang sedang sekolah atau santri yang mondok di luar daerah, atau pun penghuni Lapas yang sedang menjalani masa hukumannya.

“Dengan BPTb ini mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti,” katanya.

Rima menerangkan, untuk syaratnya, pemilih harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asalnya. Selanjutnya, ia harus mengurus surat pindah memilih dan nanti ia akan diberi formulir A5.

Dari Formulir A5 ini, pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun, pemilih ini tidak serta merta dapat memilih seluruh calon, karena harus disesuaikan dengan daerah pemilihannya.

Misalnya, Rima mencontohkan, seseorang yang pindah dari Lumajang ke Jember. Ketika ia menjadi pemilih DPTb, ia tidak bisa memilih kandidat Caleg di DPRD Tingkat Kabupaten.

“Yang bersangkutan hanya berhak memilih Presiden, anggota DPD, angggota DPR-RI dan anggota DPRD Provinsi,” ujarnya.

Supianik

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *