Suasana Sesi Foto Bersama Rekan Media Pasca Konferensi Pers Perpres 82 oleh BPJS Kesehatan Banyuwangi. (Foto. Fareh Yusuf)

Hernina Agustin : Bayi Lahir dari Kepesertaan JKN-KIS Wajib Didaftarkan

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi Perpres 82 tahun 2018. Sejumlah aturan baru termuat dalam Perpres yang efektif berlaku mulai 19 Desember 2018.

Beberapa poin aturan yang baru memiliki perubahan, tidak terkecuali terkait pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebelumnya bayi bisa didaftarkan ketika masih berada dalam kandungan. Namun dalam Perpres baru itu bayi baru bisa didaftarkan sebagai peserta setelah lahir.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Hernina Agustin Arifin menjelaskan, Perpres nomer 82 tahun 2018 itu merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) serentak yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dalam perpres tersebut mulai Bulan Januari tahun depan, masyarakat diharuskan sudah terdaftar pada program JKN KIS. “Jadi yang harus diingat mulai Januari mendatang setiap warga negara wajib ikut dalam kepesertaan JKN-KIS,baik yang mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya, Rabu (19/12/2018).

Bagan Penjelasan Disalah Satu Klausul Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018. (Foto. Fareh Yusuf)

Menurut Hernina, pendaftaran bayi baru lahir juga menjadi salah satu hal yang berubah dengan adanya Perpres itu. Jika pada peraturan sebelumnya bayi baru lahir bisa didaftarkan sejak masih di dalam kandungan, maka mulai 19 Desember ini, bayi yang lahir setelah tanggal tersebut didaftarkan setelah dilahirkan. Dengan ketentuan maksimal batas pendaftarannya adalah maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Tata cara pendaftaran bayi baru lahir yang tercantum dalam aturan itu, lanjut Hernina, juga menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan itu mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Oleh karenanya bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya.

“Ini sepeti verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.

“Sekarang proses pendaftaran baru dilayani setelah bayi lahir hingga waktu 28 hari, lebih dari itu akan ada sanski,” jelasnya.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *