KPps Kepala BPJS Kesehatan Jember, Aissyiyah Nur An Nisa, mensosialisasikan Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan kepada insan Media di Jember. (Foto. Supianik)

Bayar Premi Tak Tepat Waktu, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dihitung Lebih Besar

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Di penghujung tahun 2018 Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

KPps Kepala BPJS Kesehatan Jember, Aissyiyah Nur An Nisa, menerangkan, ada beberapa regulasi dalam Perpres itu yang meyempurnakan aturan sebelumnya. Seperti regulasi pendaftaran bayi baru lahir.

Menurut Aissyiyah, jika sebelumnya bayi baru lahir bisa didaftarkan sebagai peserta JKN KIS setelah 14 hari, saat ini sudah bisa didaftarkan sesaat setelah dilahirkan.

“Harus sudah didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” katanya.

Dalam Perpres tersebut juga memperjelas status kepesertaan JKN KIS bagi kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena kedua jabatan tersebut masuk dalam kelompok peserta Pekerja Penerima Upah yang ditanggung pemerintah.

Selain itu dalam Perpres terbaru ini, diberikan ketegasan mengenai denda bagi peserta yang menunggak. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

“Status kepesertaan akan di aktifkan kembali jika yang bersangkutan sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan,” ujarnya.

Aissiyah menerangkan, jika sebelumnya tunggakan iuran hanya dihitung maksimal 12 bulan, dengan aturan yang baru ini lebih diperketat menjadi 24 bulan.

Sedangkan untuk denda layanan, diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Denda yang dikenakan sebesar 2,5 % dari biaya diagnosa awal. Dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Aissiyah menyampaikan, aturan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar iuran bulanan.

Jika tidak ingin berat, Aissiyah menyarankan peserta hendaknya membayar iuran setiap bulannya dibawah tanggal 10, agar tidak ada tunggakan dan denda yang lebih besar.

Selain mengatur tentang pendaftaran bayi baru lahir dan tunggakan iuran, dalam perpres Nomor 82 tahun 2018 itu, juga mengatur tentang status peserta yang ke luar negeri.

“Aturannya apabila suami dan istri sama-sama bekerja dan juga aturan terkait PHK,” pungkasnya.

Supianik 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *