Manajer Humas PT KAI Daops 9 Luqman Arief saat di konfirmasi terkait terkai kesiapan angkutan Natal dan Tahun Baru. (Foto. Supianik)

Luqman Arief : Jalur Perlintasan Kereta Api Bukan Tempat Bermain

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IX Jember, Luqman Arief ikut menanggapi terkait kecelakaan kereta api yang mengakibatkan satu korban meninggal di di Dusun Genitri, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Kamis, (20/12/2018).

Diberitakan sebelumnya AKP Suhardi, Kapolsek Sempu menyampaikan korban diketahui bernama Muhammad Fahmi (16) warga disekitaran lokasi kejadian. Saat itu korban tersambar kereta api hingga jatuh tersungkur ke bawah jembatan.

“Kelalain korban mengakibatkan insiden kecelakaan tersebut terjadi,” kata Luqman Arief saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Jum’at, (21/12/2108)

Luqman menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Ia juga menambahkan jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api baik penumpang maupun barang. Menurut penuturan Luqman, Kereta Api tidak dapat mengerem mendadak jika ada insiden khusus.

“Jalur Perlintasan Kereta Api dimanapun bukan tempat atau lokasi bermain,” ujar

Berdasarkan data PT KAI Daop IX, dari tahun ke tahun, jumlah kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api wilayah kerjanya  terus meningkat. Utamanya diperpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak perlintasan.

Menurut Luqman, jika perlintasan merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya tidak dibuat perlintasan. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.

“PP 56 tahun 2009 pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang,” tambahnya.

Sementara itu, pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jika berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seharus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya.

Luqman menghimbau pengendara harus berhati-hati dan mematuhi rambu yang ada. Sebab setiap terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan dianggap tanggung jawab  KAI. “Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar  memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *