Foto. Ilustrasi

Begini Tanggapan BPSK Tentang Keluhan Konsumen di SPBU

Radiobintangtenggara.com, BANYUWANGI – Menanggapi terkait keluhan dari konsumen disalah satu  SPBU di Genteng Banyuwangi.  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banyuwangi terus melakukan edukasi agar pengetahuan warga terkait dengan penyelesaian sengketa konsumen yang terbilang masih minim bisa meningkat.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPSK Kabupaten Banyuwangi Taufik Rohman saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Menurut Taufik masyarakat tidak banyak yang tahu ketika mereka dirugikan oleh pelaku usaha, akan mengadunya ke mana.

Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan memberikan pengetahuan terkait apa yang bisa dilakukan konsumen yang merasa dirugikan. Bagi konsumen yang merasa dirugikan, itu bisa melapor ke BPSK Banyuwangi dengan datang di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi.

Dikatakan dia, dari catatan BPSK, ada banyak mengadu dari masyarakat yang masuk dan dimediasikan agar bisa diselesaikan dan menemui titik temunya. Selain sosialisasi mengenai sengketa konsumen, BPSK juga melakukan pengawasan kepada konsumen dan produsen.

Dia pun mengajak bagi warga untuk mengadukan jika merasa dirugikan saat membeli produk barang dan jasa. Teknis pengaduan bisa langsung datang ke BPSK. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha akibat transaksi barang dan jasa yang menimbulkan kerugian pada diri konsumen. Sengketa yang ditangani oleh BPSK sepenuhnya dalam lingkup keperdataan.

“Semua gratis tanpa dipungut biaya,” ulasnya.

Menurut Taufik Rohman  pada dasarnya, setiap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang/jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat mengajukan permohonan pengaduan ke BPSK. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan BPSK.

Dijelaskannya, penyelesaian sengketa konsmen berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaiaanya dengan tiga cara, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase atas dasar pilihan pihak. Penyelesaian dilakukan oleh majelis. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, tidak sulit dan tiga cara penyelesaian yang ditawarkan, sedangkan dalam 21 hari kerja BPSK sudah memutuskan.

“Sejauh ini, cara penyelesaian kita menggunakan konsiliasi atau mediasi, tidak sampai ke arbitrase,” ujarnya.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *