Penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) yang menyalahi aturan dari Bawaslu. (Foto. Istimewa)

Bawaslu Banyuwangi Terus Temukan Pelanggaran APK

Radiobintangtenggara.com, BANYWUANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi  masih menemukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kerjanya. Sebagian besar APK itu dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik serta tiang telepon serta di Mobil Penumpang Umum (MPU). Bahkan yang terbaru ditemukan disalah satu perahu nelayan yang berada diwilayah wisata pantai Wongsorejo Banyuwangi.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim saat mengudara di FM 95,6 Bintang Tenggara Banyuwangi. Selasa, (01/01/2019) menyampaikan jika pihaknya masih saja menemukan APK dari sejumlah partai politik (Parpol) yang melanggar zonasi dan regulasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur maupun KPU Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Hamim, pihanya bersama tim gabungan yang  terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, KPU Banyuwangi dan Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi terus melakukan upaya penertiban.

Hamim menjelaskan, Bawaslu telah bersurat kepada Parpol agar pemasangan APK itu sesuai regulasi yang telah ditetapkan. “Faktanya masih banyak kami temukan APK yang terpasang tidak sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Umumnya, lanjut Hamim, APK yang melanggar itu disebabkan pemasangan yang tidak sesuai, karena memasang ditempat fasilitas umum dan tempat ibadah. Ada juga APK yang terpasang di halaman milik pribadi, tapi tidak memiliki izin.

Sementara untuk APK yang terpasang di MPU yang ada diwilayah Kabupaten Banyuwangi akan terus dilakukan upaya untuk penertiban bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi. “Tapi sebelumya kami terus edukasi terlebih dahulu kepada pengemudi mobil angkutan agar bisa melepas APK-nya sendiri ,” bebernya.

Sesuai aturan Undang-Udang (UU), sangat tidak dibenarkan APK berupa stiker terpasang dipasang di MPU, dari segi keamanannya juga sangat berbahaya. Karena dengan terpasangnya stiker penglihatan ke arah belakang akan terbatas. “Konsen kami hanya regulasi yang tidak memperbolehkan angkot memasang stiker saja, jadi tidak sampai ke segi keamanan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pemilik MPU untuk tidak memasang stiker parpol, karena aturannya sudah jelas. Apalagi penggunaan stiker itu juga sangat membahayakan. “Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh pemilik angkot untuk menaati regulasi yang ada,” imbuhnya.

Fareh Yusuf

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *