Rima Diana Puspita selaku Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (Foto. Supianik)

Tidak Terdaftar di DPT atau DPTb, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih  Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rima Diana Puspita menjelaskan, masyarakat yang masuk DPK itu masih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan nanti.

Rima menerangkan, DPK ini untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar sebagai DPT maupun DPTb. Syaratnya mereka wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dispendukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

“Para pemilih ini akan dilayani selama satu jam dari jam 12 sampai jam 1 siang,” katanya.

Menurut Rima penyusuanan DPK itu terdiri atas tiga tahapan yakni DPK 1, 2 dan 3. Berdasarkan data, untuk DPK tahap 1 di Kabupaten Jember  terdapat 47 pemilih diantaranya 23 laki-laki dan 24 perempuan yang tersebar di 5 kecamatan 8 kelurahan dan 16 TPS.

Pihaknya akan terus melakukan penyusunan  DPK sampai 10 april 2019 mendatang. Sementara itu terkait jumlah surat suara untuk DPK ini, berdasarkan PKPU sebesar 2 persen dari jumlah DPT.

“Kami akan terus sosialisasikan ihwal ini kepada masyarakat,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *