Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kasus temuan dugaan pelanggaran Kampanye oleh Bupati Jember Faida, saat ini memasuki tahap penyelidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Hal itu diungkapkan, Andika A. Firmansyah, Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia saat dikonfirmasi jurnalis Radiobintangtenggara.com.
Andika mengatakan, setelah tahapan penetapan status kasus ini sebagai temuan, selanjutnya Bawaslu diberikan batas waktu 14 hari untuk melakukan penetapan. “Hal ini guna menetapkan apakah temuan ini masuk dalam kategori pelanggaran pemilu administrasi, pidana atau pelanggaran hukum lain,” katanya.
Sampai hari ini, lanjut Andika, Bawaslu telah melakukan penyelidikan dan juga mengkaji pasal-pasal yang akan disangkakan nantinya.
Andika menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Bawaslu juga akan memanggil saksi-saksi atau orang yang mengetahui kasus tersebut, dan juga memanggil orang yang disangkakan dalam waktu dekat.
“Nantinya kami berencana melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dalam minggu ini,” ujarnya.
SUPIANIK