Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Peserta Pemilu 2019 dimasa kampanye diwajibkan, untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
Anggota Bawaslu Jember, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Dwi Endah Prasetyowati menerangkan, Bawaslu melakukan pengawasan tentang pelaporan tersebut. “Karena hal ini memang diatur dalam PKPU sehingga harus dan wajib ditaati oleh peserta pemilu,” katanya.
Menurut Endah, dari 16 peserta Pemilu 2019 dan 2 timses Pilpres, pada tanggal 2 Januari 2019 yang lalu seluruhnya telah melaporkan LPSDK. Peyerahan laporan tersebut juga dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Dengan penyerahan LPSDK yang berjalan maksimal dan tepat waktu diharapkan bisa memperlacar seluruh tahapan pemili. “Seluruh perserta Pemilu 2019 di Kabupaten Jember dinyatakan telah melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.
SUPIANIK