Humas PN Jember, Slamet Budiono. (Foto. Supianik)

Tahun 2018, Penyalahgunaan Okerbaya Jadi Perkara Terbanyak yang Disidangkan PN Jember

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Tahun 2018 terjadi penurunan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember sebesar 11 persen. Dari 1.137 perkara di tahun 2017 turun menjadi 1.007 perkara di tahun 2018.

Semua perkara yang disidangkan di PN Jember, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi kasus dominan di Tahun 2018. Berdasarkan data, Perkara pidana di Tahun 2018 terkait UU Kesehatan sebesar 187, sedangkan di tahun 2017 sebesar 261 disusul perkara narkotika dan perkara pidana lainnya.

Humas PN Jember, Slamet Budiono menjelaskan, penurunan angka ini adalah indikasi kesadaran masyarakat yang lebih patuh pada hukum. “Di sisi lain pihaknya mengapresiasi aparat penegak hukum yang menekan perkara pidana dengan tindakan represif,” katanya.

Menurut Slamet, dominannya pelanggaran Undang-Undang kesehatan ini karena kurangngya kontrol terhadap masuknya dan penggunaan obat-obat keras yang tidak berizin.

Mayoritas motif penyalahgunaan obat-obat ini yaitu untuk mengambil efek tertentu dari obat tersebut. Misalnya karena penggunanya ingin merasa rileks atau tenang.

“Padahal mengkonsumsi obat keras tersebut tidak diperkenankan tanpa sepengetahuan dokter, karena efek samping yang ditimbulkan bisa sangat merusak,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

KAI Daop 9 Jember ‘Jangan Berada di Jalur kereta api, Berbahaya!’

BINTANG TENGGARA – Pada pukul 03.40 WIB masinis kereta api Wijayakusuma relasi Cilacap – Jember …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *