Andika A. Firmansyah, Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum. (Foto. Supianik)

Bupati Jember Hadiri Panggilan Bawaslu Untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bupati Jember Faida menghadiri panggilan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Pemanggilan ini adalah yang ketiga kalinya, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya Bupati tidak hadir.

Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Andika A. Firmansyah, mengatakan Bupati hadir di kantor Bawaslu Jember Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIB. “Kehadiran Bupati ini untuk mengikuti proses klarifikasi yang berlangsung selama 20 menit,” katanya.

Andhika menerangkan, Bawaslu melakukan klarifikasi terkait kasus video dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Jember, dalam acara Kongres Kepala Desa di Aula PB Sudirman kantor Pemkab Jember pada (15/12/2018) lalu.

Ada 21 pertanyaan yang diajukan kepada Bupati. Termasuk menanyakan kapasitas Bupati sebagai apa dalam acara tersebut? siapa penanggung jawa acara? dan siapa yang menyelenggarakan kongres itu?

Andika menjelaskan, setelah mendapatkan hasil klarifikasi ini, pihaknya kembali akan  melakukan pembahasan untuk menetapkan kasus video dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati tersebut masuk dalam kategori pelanggaran apa? Apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran lain.

Tenggang waktu pembahasan tersebut, Andhika menerangkan  adalah 14 hari dan berakhir pada Kamis (17/01/2019). “Untuk itu Andika memastikan, Kamis pihaknya sudah akan menetapkan putusan atau B15 terkait kasus tersebut,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *