Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Bupati Jember Faida menghadiri panggilan klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember. Pemanggilan ini adalah yang ketiga kalinya, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya Bupati tidak hadir.
Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Andika A. Firmansyah, mengatakan Bupati hadir di kantor Bawaslu Jember Rabu siang sekitar pukul 12.30 WIB. “Kehadiran Bupati ini untuk mengikuti proses klarifikasi yang berlangsung selama 20 menit,” katanya.
Andhika menerangkan, Bawaslu melakukan klarifikasi terkait kasus video dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Jember, dalam acara Kongres Kepala Desa di Aula PB Sudirman kantor Pemkab Jember pada (15/12/2018) lalu.
Ada 21 pertanyaan yang diajukan kepada Bupati. Termasuk menanyakan kapasitas Bupati sebagai apa dalam acara tersebut? siapa penanggung jawa acara? dan siapa yang menyelenggarakan kongres itu?
Andika menjelaskan, setelah mendapatkan hasil klarifikasi ini, pihaknya kembali akan melakukan pembahasan untuk menetapkan kasus video dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati tersebut masuk dalam kategori pelanggaran apa? Apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran lain.
Tenggang waktu pembahasan tersebut, Andhika menerangkan adalah 14 hari dan berakhir pada Kamis (17/01/2019). “Untuk itu Andika memastikan, Kamis pihaknya sudah akan menetapkan putusan atau B15 terkait kasus tersebut,” ujarnya.
SUPIANIK