Kepala Kejaksaan Negeri Jember. Ponco Hartanto di Jember. (Foto. Istimewa)

Kejari Jember Siapkan Dakwaan Untuk Dua Tersangka Kasus OTT Pungli Dispendukcapil

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bersiap menyusun dakwaan kasus OperasiĀ  Tangkap Tangan (OTT) Pungli Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember. Ini dilakukan menyusul diterimanya pelimpahan tahap 2 yakni penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus tersebut dari penyidik Polres Jember Selasa (22/1/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, Selasa siang mengatakan, pelimpahan tahap 2 perkara OTT Pungli Dispenduk Jember sudah diterima dan sudah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya pihaknya bersiap menyusun dakwaan yang nantinya akan didakwakan kepada kedua tersangka yakni Sri Wahyuni dan Muhamad Kadar di Persidangan.

Menurutnya, penyusunan dakwaan ini membutuhkan waktu sekitar 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur. “Sehingga untuk persidangannya diperkirakan akan dilakukan sekitar 1 bulan lagi,” katanya.

Ponco menerangkan, untuk Pasal yang akan didakwakan kepada kedua tersangka, untuk Sri Wahyuni akan dijerat dengan pasal 11 dan 12 poin A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Muhammad Kadar pasal 5 Undang-Undang Tipikor.

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih belum ada tersangka lain. Tetapi, untuk pengembangan nantinya dilihat dari barang bukti dan keterangan tersangka saat di persidangan. “Nantinya terus akan dipantau dan disampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan itu,” ujarnya.

SUPIANIK

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *