Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kantor imigrasi kelas II Jember memberlakukan pelayanan pembuatan paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Aplikasi itu sudah bisa digunakan dengan mengunduh di platform aplikasi.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Satria Adi menjelaskan, aplikasi itu dibuat dengan tujuan untuk membatasi praktek percaloan, sehingga tidak ada antrian fiktif yang membuat masyarakat mengantri terlalu lama.
Menurut Satria, dalam penggunaan aplikasi itu masyarakat diharuskan membuat akun untuk registrasi dengan memasukkan identitas, baru selanjutnya masuk ke aplikasi APAPO.
“Nantinya juga sudah terkoneksi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” katanya.
Sehingga jika tidak kesesuaian data, maka permohonan paspor akan ditolak secara otomatis. Untuk satu akun bisa untuk mendaftarkan permohonan paspor maksimal lima orang yang masih dalam satu KK.
Satria menerangkan, saat ini aplikasi APAPO masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Maka pihaknya akan membuka help desk bagi masyarakat untuk membantu pelayanan dalam mengakses aplikasi baru ini.
Lebih lanjut, Satria menambahkan, aplikasi ini juga dapat menjadi solusi untuk mencegah masuknya permohonan paspor TKI non prosedural. Pasalnya tahun 2018 lalu jumlah permohonan pasport TKI non prosedural yang ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Jember cukup banyak.
“Tercatat ada 428 pemohon yang kami tolak,” ujarnya.
SUPIANIK