Belasan tersangka penyalahgunaan Okerbaya dan Narkotika diamnkana Polres Jember. (Foto. Supianik)

Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Jember Amankan 36.000 Butir Okerbaya

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sebanyak 36.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) dan belasan gram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Jember Jawa Timur.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, barang bukti okerbaya dan narkotika ini adalah hasil dari operasi yang dilakukan selama 1 bulan, dimulai pada  (01/01/2019) lalu. Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 13 orang tersangka.

“Kami merinci, dari 13 tersangka 1 orang diantaranya adalah peracik okerbaya dan 12 lainnya tersangka kasus narkotika,” katanya.

Menurut Wibowo modus yang dilakukan 1 tersangka peracik okerbaya, awalnya ia membeli obat-obatan jenis CTM, Paracetamol dan Dexametason.

Selanjutnya ketiga jenis obat tersebut dikemas menjadi satu dan diberi label baru. Tersangka lantas menjual obat racikannya tersebut ke toko-toko khususnya yang ada di wilayah pedesaan.

“Padahal untuk mengkonsumsi obat-obat tersebut harus dengan resep dokter karena masuk golongan obat keras,” ujarnya.

Selain ribuan Okerbaya, barang bukti narkotika yang diamankan yakni, 2 gram sabu-sabu dan 10 gram ganja kering serta alat penghisapnya.

Wibowo menambahkan, tersangka okerbaya akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka narkotika akan di jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 15 tahun penjara.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *