Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Sejumlah wartawan Jember menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPRD Kabupaten Jember Senin (28/01/2019). Aksi itu adalah reaksi atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang memberikan remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A Prabangsa.
Korlap aksi, Makhrus Solih menjelaskan, komunitas wartawan Jember menginginkan agar Presiden segera mencabut kepres tentang pengeluaran remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, A.A Prabangsa.
“Aturan yang dikeluarkan, Susrama mendapat remisi dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut Makhrus, remisi yang diberikan adalah bentuk ancaman yang serius terhadap kebebasan pers sekaligus ancaman demokrasi di Indonesia. Ketika kebebasan pers diancam dengan Kepres artinya presiden tidak mendukung adanya iklim demokrasi.
Ia menegaskan jika Susrama, pembunuh jurnalis ini bebas dari tahanan, maka akan mengganggu karya jurnalistik dan ada kemungkinan ia akan melakukan hal yang sama.
“Oleh karena itu, pihaknya menuntut presiden agar mencabut keputusan mengenai remisi tersebut,” ujarnya
SUPIANIK