Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember sedang menangani laporan masyarakat tentang tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang adanya oknum pejabat BUMD di Jember yang mengirimkan video porno kepada seorang PNS di Dinas Pendidikan Jember.
“Dengan adanya laporan ini pihaknya melakukan tindak lanjut dengan akan memeriksa korban dan saksi-saksi,” katanya.
Kusworo menerangkan, penyelidikan untuk kasus itu juga terus dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember. Kapolres menjelaskan, pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap konten video yang dikirimkan oknum tersebut.
Bila dari hasil penyelidikan didapat bukti pelanggaran pidana, maka pelakunya bisa dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp.1 miliyar.
“Untuk memperkuat bukti, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada korban,” ujarnya.
SUPIANIK