Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Polres Jember berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua tersangka masing-masing A-S, 29 tahun dan R-H, 31 tahun.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, kedua tersangka adalah spesialis pelaku curanmor di perumahan, perkantoran dan kos-kosan. “Mereka kerap beraksi diwilayah kecamatan Sumbersari karena diwilayah ini banyak terdapat kos-kosan mahasiswa,” katanya.
Modus yang dipergunakan keduanya, mereka bersama mengintai tempat yang akan dijadikan sasaran, lalu salah seorang tersangka masuk ke area rumah, perkantoran atau kos-kosan.
Biasanya mereka mengincar kendaraan yang terparkir di halaman atau teras. Setelah masuk pelaku membawa kabur kendaraan setelah sebelumnya merusak starter menggunakan kunci letter T.
Menurut Kapolres, salah satu tersangka yakni A-S merupakan seorang residivis yang telah dua kali di penjara untuk kasus pemerasan.
“Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan, 2 unit sepeda motor Honda Vixion dan 2 unit Honda beat,” ujarnya.
Kapolres menerangkan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini ke TKP lain. Diduga tersangka melakukan aksi pencurian lebih dari satu TKP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUPIANIK