Puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika dan Okerbaya yang diamankan Polres Jember. (Foto. Supianik)

12 Hari Polres Jember Amankan 53 Tersangka Narkoba

Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, Polres Jember mengamankan 53 tersangka dari 8 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember. Diantaranya di wilayah Kecamatan Tempurejo, Jenggawah, Sumbersari, Kaliwates, Kalisat dan beberapa wilayah Kecamatan lainnya.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tumpas narkoba Semeru tersebut dilaksanakan sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2019. Ada 53 tersangka yang diamankan, 34 orang diantaranya adalah tersangka kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 19 lainnya tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan ganja.

“Salah satu tersangka ada yang berjenis kelamin wanita,” katanya.

Menurut Kusworo untuk Barang bukti yang diamankan, dua gram sabu-sabu, dua gram ganja kering, 168.000 pil dextromethorphan dan desametason, serta uang tunai Rp. 5 juta rupiah.

Sedangkan untuk tersangka narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. “Tersangka kasus Okerbaya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

SUPIANIK 

About Fareh Hariyanto

Check Also

Ke Banyuwangi, Presiden Jokowi: BLT El Nino Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

BINTANG TENGGARA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *