Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kapolres Jember berhasil mengungkap praktek prostitusi berkedok warung diwilayah kecamatan Pakusari, Jember. Sebanyak 3 pekerja seks komersial (PSK) dan 2 mucikari turut diamankan ke Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas yang dilakukan di sebuah warung yang diduga menyediakan jasa prostitusi.
“Namun saat menerjunkan anggota ke lokasi pihaknya tidak mendapatkan unsur yang mengarah ke pelanggaran pidana,” katanya.
Setelah melakukan pengintaian selama 1×24 jam, barulah Polisi berhasil mengungkap modus prostitusi tersebut. Sebuah warung yang seharusnya menjajakan makanan dan minuman ternyata juga memodifikasi bangunannya dengan membuat kamar-kamar untuk melakukan kegiatan tidak senonoh.
Kapolres menjelaskan, PSK yang diamankan berumur antara 27 hingga 37 tahun dengan tarif antara Rp.80 ribu sampai Rp.120 ribu. Tarif tersebut masih dibagi dengan pemilik warung untuk sewa kamar.
“Untuk tersangka mucikari akan dijerat dengan pasal 296 junto 506 tentang prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, prostitusi yang berhasil diungkap Polres Jember adalah prostitusi kovensional. Karena hingga saat ini masih belum ada kegiatan preostitusi online di Kabupaten Jember.
Tapi meski demikian, prostitusi adalah kasus yang cukup mendapat atensi kepolisian sehingga pihaknya terus dilakukan penyelidikan lebih melalui tim cyber.
“Bila hasil pentauan tim cyber menemukan adanya praktek prostitusi secara online maka pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.” pungkasnya.
SUPIANIK