Radiobintangtenggara.com, JEMBER – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sri Wahyuniati dan rekannya Abdul Kadar, saat ini masih dalam proses penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember, Herdian Rahardi mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap berkas dakwaan, masih ada kesalahan sedikit sehingga masih di revisi kembali oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Namun untuk pasal yang di dakwakan, Herdian menegaskan masih sama. Untuk Sri Wahyuniati akan dijerat dengan pasal 11 dan 12 poin A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan Muhammad Kadar pasal 5 Undang-Undang Tipikor,” katanya.
Herdian menjelaskan, perbaikan yang dilakukan antara lain pada uraian fakta. Setelah selesai direvisi pihaknya akan secepatnya menyerahkan berkas dakwaan tersebut ke pengadilan Tipikor Surabaya, untuk selanjutnya agar bisa segera digelar sidangnya.
Untuk masa penahanan kedua tersangka, Kejari Jember telah melakukan perpanjangan penahanan. “Kami tegaskan minimal 3 hari sebelum masa penahanan habis kedua tersangka akan segera diserahkan ke pengadilian Tipikor Surabaya,” ujarnya.
SUPIANIK